Rabu, 08 Juni 2016

Bersihkan Perda Bermasalah Agar tercapai Kemakmuran yang Sesungguhnya


Saya termasuk tipe masyarakat yang gak terlalu tune in sama politik dan sejawatnya. Tapi masih tetep mantau sambil silir dengerin perkara abc yang ada di masyarakat. Baru baru ini juga mantengin kasus kasus fenomenal kokoh ahok. Tapi tetep aja otak saya ga pernah sampe pada topik PEMERINTAHAN. Well, mungkin saya termasuk warga negara yang abnormal kali ya, bagi saya siapapun pemerintahnya yang penting saya bisa makan udah cukup laaah.


Tapi kemarin saya nekat datang ke sebuah forum diskusi yang diadakan oleh FAA PPMI yang mengangkat tema berat yakni Meninjau Perda Inkonstitusional, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dengan 4 pembicara yang pakar dibidangnya seperti Bapak Supratman Andi Agtas, Widodo Sigit Pudjianto, SH, MH, Robert End Jaweng, dan Agung Sedayu . niat saya datang kesini adalah lebih kepada tertarik menseriusi fakta bahwa ada permintaan pengahpusan perda bermasalah setidaknya 3000 perda hingga akhir Juli ini. Dan di tengarai ada 3.266  peraturan daerah yang menghambat investasi dan pembangunan.


Selain menghambat, perda perda tersebut juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan diatasnya, meghambat perijinan dan membebankan beragam tarif pada masyarakat. Banyak perda yang bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang pada kenyataannya diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan daerah, daya saing, efektifitas serta kesehateraan rakyat Indonesia.


Dihapuskan Perda bermasalah ini diharapkan bisa memperbaiaki regulator state dimana berkaitan erat dengan kelancaran ekonomi kita. Terutamanya bagi pelaku usaha yang membutuhkan rambu peraturan jelas sehingga memberikan mereka kepastian dan perlindungan hukum akan usaha mereka yang pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Terlebih mengingat kini Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai dibuka hingga menghasilkan kompetisi yang sengit.


Maka saat ini FAA PPMI mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan strategis yang efesien dan mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia masyarakat serta masyarakat tanpa mengabaikan otonomi daerah.

4 komentar:

  1. Waduh bahasannya berat banget Windah. Tentang Perda..Memang harusnya beberapa Perda yang menghambat kemajuan dan berbelit-belit perlu dihapus ya.

    BalasHapus
  2. Duh, mendadak roaming ini kalau bahas beginian. Dulu jaman kuliah ini makananku, tapii kan udah belasan tahun berselang, sejak tahun 2000 , bayangkan itu, Windah *lebay*. Umur ga bisa boong ya hehe

    BalasHapus
  3. Mak topiknya berat banget sih iniiiiiiiiiiiii. Aku ngomenin blognya aja deh, makin kece nih tampilannyaaaaa. Rumahnya kalo udah kelar dibangun, poto-poto terus ceritain disini dong maaaaak. Hihihihii

    BalasHapus
  4. Topik berat ini, Mbak... Untung baru makan nih bacanya. Hehehe... Semoga Indonesia lebih baik lagi ya mbak...

    BalasHapus

Windah Saputro. Diberdayakan oleh Blogger.